Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020

satpolpp

Jakarta- dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Mendagri dan Menkumham beserta semua fraksi di Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk membawa draf Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang
.
Penetapan Perppu ini dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara Luber Jurdil dan Aman Covid-19 serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
.
Penundaan dan lanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 dikarenakan adanya ancaman bencana non alam yaitu pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasatpol PP Menjabat PPNS

Samarinda– Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di aula Kantor Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur Lantai II. Dimana pada pengambilan sumpah dan Pelantikan PPNS ini dilantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kepala Satuan Polisi Pamong […]

Subscribe US Now