Pasang Spanduk Himbauan Gubernur Waspada Terhadap OTG (Orang Tanpa Gejala) Pembawa COVID-19

satpolpp
Pemasangan Spanduk di Pasar Segiri

Samarinda- Berbagai cara yang dilakukan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Bersama Satpol PP Prov.Kaltim untuk memberikan pemahaman dan mengedukasi kemasyakarat dalam mencegah penyebaran penanganan virus corona. Jum’at ( 1/05/2020)

Pemasangan Spanduk di Pasar Sungai Dama

Anggota Satpol PP Prov.Kaltim dengan Arahan Kasatpol PP Drs. Gede Yusa, SH mempunyai cara tersendiri agar pesan tersebut bisa sampai ke warga Kaltim Terutama di 3 Pasar Tradisional besar diSamarinda salah satunya memasang spanduk tentang Kewaspadaan Terhadap OTG( Orang Tanpa Gejala) COVID-19.

Pemasangan Spanduk di Jembatan Penyebrangan Pasar Pagi

Pemasangan spanduk Intruksi/himbauan antisipasi Covid-19 atau lebih dikenal dengan nama Virus Corona yang sekarang ini sedang muncul di berbagai tempat di Indonesia,
Kasatpol PP Gede Yusa mengatakan, Cara tersebut kami rasa cukup efektif dalam menyampaikan pesan dengan memasang spanduk di tempat strategis yang dapat dibaca oleh warga Masyarakat, sehingga pencegahan penyebaran virus Corona dapat di antisipisi setiap anggota khususnya warga Samarinda
Salah satu bentuk himbauan ini adalah melalui spanduk yang berisi tentang pengetahuan dasar dan Himbauan tentang Bahayanya virus corona kemudian Menjaga Jarak Minimal 1 Meter dan antisipasi terhadap penyebaran virus dengan Mencuci Tangan serta Selalu menggunakan Masker, agar Masyarakat tahu dan memperhatikan serta menggunakan himbauan ini agar kita terhindar dari virus corona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GUBERNUR LANTIK HM SA'BANI SEBAGAI PENJABAT SEKDA KALTIM

SAMARINDA-Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Gubernur Kaltim H Isran Noor melantik H Muhammad Sa’bani selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (15/5/2020). Gubernur Isran Noor menyampaikan bahwa sesuai perpres no 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah di pasal 5 Ayat, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris […]

Subscribe US Now