SAMARINDA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim Drs Gede Yusa mengatakan peran Satpol PP dalam implementasi PPKM Darurat sesuai Instruksi Gubernur Kaltim Nomo 15 tahun 2021, sudah dilaksanakan dan diteruskan kepada kepala Satpol PP kabupaten/kota untuk segera ditindaklanjuti dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kaltim.
Selain itu, jelas Gede Yusa, pihaknya sudah menginventarisir di setiap daerah yang sudah melaksanakan penyekatan berkoordinasi TIN dan Polri, serta dinas/instansi terkait.
“Di kota, kita juga melaksanakan penyekatan bersama Pemkot Samarinda, termasuk mengadakan patroli siang dan malam secara masif pada fasilitas umum, tujuannya mengingatkan warga. Karena didalam PPKM Darurat sudah jelas fasilitas umum ditutup sementara, manakala ditemukan ada lebih satu orang, segera kita bubarkan,” papar Gede Yusa, Rabu (14/7/2021).
Sasaran patroli, lanjut Gede, fasilitas seperti taman, pelabuhan dan terminal. Mereka selalu mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, mengedukasi dan peringatan bagi masyarakat bahwa penularan covid-19 sudah mengkawatirkan, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.
“Kita harapkan masyarakat terus meningkatkan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan dengan penerapan 5M,” tandasnya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, ujar Gede, perlu dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk kesadaran masyaralat agar tidak kendor melaksanakan protokol kesehatan melalui gerakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Dengan kesadaran, ditambah kepatuhan dan disiplin melaksanakan 5M, maka masyarakat terhindar dari tertular Covid-19, dan kasusnya dapat kita tekan,” papar Gede Yusa.