Samarinda– Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di aula Kantor Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur Lantai II. Dimana pada pengambilan sumpah dan Pelantikan PPNS ini dilantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, bapak Drs. Gede Yusa, S.H. Kamis,2/7.
Sebelum dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bapak Drs. Gede Yusa, S.H telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan PPNS di Lembaga Diklat POLRI, Megamendung, Bogor pada pertengahan tahun 2019 ini dan dinyatakan berhak untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Adapun PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dengan dilantiknya Beliau Menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, maka diharapkan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati dapat ditegakkan lebih maksimal dan lebih efektif lagi.
Kemudian dengan dilantiknya beliau menjadi PPNS maka diharapkan dapat menumbuhkan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim dalam penegakan Peraturan Daerah, serta mengedepankan sikap etis dan humanis dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait Penegakan Perda. Selanjutnya dengan dilantiknya beliau maka Satpol PP Prov.kaltim memiliki 5 PPNS dan dapat diharapkan dengan menjadinya kasatpol PP menjabat PPNS akan semakin menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait PPNS, namun tetap menjunjung tinggi norma hukum dalam pelaksanaan tugas. Sehingga diharapkan kedepan PPNS dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur dapat berdaya guna dalam menunjang program pemerintah daerah.