Samarinda. Dalam Mendukung Persiapan Provinsi Kalimantan Kalimantan Timur Yang di tunjuk Oleh Presiden Republik Indonesia Sebagai Calon IKN Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Kembali Memfasilitasi PPNS Se-Kaltim Selasa(11/02).
Dalam Rangka Mengoptimalkan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Khususnya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk Mewujudkan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Aspek Pokok Yang Perlu Mendapat Perhatian Adalah Membuat Sinergi Penyelanggaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemangku Perda Dan Perkada Bersama Dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur Dan satuan Polisi Pamong Praja Kab/Kota se Kaltim, Agar Melakukan Upaya Bersama Dalam Mengatasi Setiap Masalah Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Yang Ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan Utama Dari Fasilitas PPNS Se Kalimantan Timur Ini Agar Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelanggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Serta Pelindungan Masyarakat Dapat Di tingkatkan, Baik Dari Sisi Kelembagan Maupun Sumber Daya Manusia. Dan dapat Membantu Adanya Kepastian Hukum Dan Memperlancar Proses Pembangunan Di Daerah Melalui Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat PPNS Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.
Ayub/Humas_Satpol_Kaltim.