Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Tugas Pokok
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat ;
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang penegakan produk hukum daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang kebakaran;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang pelindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.