SAMARINDA – Demi memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan keramaian atau berkumpul. Sejak surat edaran ini diterbitkan pada 17 Maret lalu, masyarakat mulai berangsur-angsur sadar untuk tidak berkumpul.
.
“Kami melakukan patroli setiap hari di berbagai titik yang biasa dijadikan tempat berkumpul. Jika dibandingkan hari-hari pertama, sekarang sudah mulai sepi. Misalnya di depan Kantor Gubernur. Dulu, ramai pengunjung. Sekarang sudah tidak lagi. Kalau pun ada yang berkumpul, sudah tidak sebanyak dulu lagi,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim I Gede Yusa, saat diwawancarai via telepon, Selasa (31/3/2020).
Kesadaran masyarakat ini, lanjut dia, tentu buah kerja sama dari berbagai pihak, baik perangkat daerah pemerintahan, peran swasta hingga organisasi masyarakat. Dalam hal ini, pihak Satpol PP Kaltim bersama Satpol PP Samarinda melakukan secara bersama-sama pembinaan, pengawasan dan penyuluhan (Binwasluh) kepada masyarakat.
.
“Kami menyampaikan kebijakan kepala daerah kepada masyarakat. Harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujar Gede.
.
Dia mengatakan, pihaknya juga memberikan saran kepada kasir, SPG dan karyawan lainnya untuk selalu menggunakan masker saat bekerja melayani masyarakat. Selain itu, mengatur jarak antar pembeli saat antri di kasir.
.
“Semoga penyebaran Covid-19 segera terputus dan kita semua bisa menjalani hari-hari dengan normal kembali,” tutup Gede