Pemantapan Tim Terpadu Penegak Perda

satpolpp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov Kaltim selaku koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah (perda) di lingkup Pemprov Kaltim, menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di Ruang Rapat Daya Taka, lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (25/5/2021).

Kepala Satpol PP Prov Kaltim Gede Yusa, selaku pimpinan rapat, mengungkapkan rapat guna menyamakan persepsi untuk penegakan perda selanjutnya di masing-masing OPD.

Melalui rapat ini, diharapkan mendapat masukan dari OPD, terkait standar penanganan perda itu sendiri. Karena setiap perda pada OPD, ujarnya, maka OPD itu yang mengerti sendiri.

“Saran dari Biro Hukum harus ada standar penegakan perda. Untuk itu nantinya akan ada rapat lanjutan dengan mengundang atasan-atasan PPNS di setiap OPD untuk mengetahui dalam menegakkan perda yang bersangkutan, kendalanya bagaimana dan lokasinya dimana. Hal ini tentunya memerlukan pemikiran-pemikiran dari atasan PPNS. Karena dalam setiap penegakan perda akan berbeda, yakni ada kasus ringan, sedang maupun berat,” ungkap Gede Yusa.

Mantan Pj Bupati Mahakam Ulu ini menerangkan penegakan perda di lingkup Pemprov Kaltim saat ini tetap berjalan. Meskipun memang ada beberapa kendala di lapangan, namun bisa teratasi dan didapatkan solusi penanganannya.

Dan diharapkan melalui rapat ini dapat segera dimantapkan Tim Terpadu Penegakan Perda Prov Kaltim.

“Perda itu sendiri berjenjang sanksinya, ada teguran lisan, tertulis, tindakan administrasi sampai penghentian kegiatan, sesuai pelanggarannya. Kita harapkan adanya Tim Terpadu Penegakan Perda Prov Kaltim bisa berperan aktif dalam upaya penegakan perda di OPD masing-masing,” pungkasnya.

Rapat dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR Kaltim, serta Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kaltim Abdul Muis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Kota DI kaltim PPKM Darurat

Meningkatnya kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia, akhirnya pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali meningkat status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperketat menjadi PPKM Darurat. Dari 15 kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat, ternyata tiga daerah di […]

Subscribe US Now