Jakarta- dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Mendagri dan Menkumham beserta semua fraksi di Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk membawa draf Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang
.
Penetapan Perppu ini dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara Luber Jurdil dan Aman Covid-19 serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
.
Penundaan dan lanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 dikarenakan adanya ancaman bencana non alam yaitu pandemi Covid-19