Rapat Fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan Satpol PP Kaltim di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (19/11/2019)
Sebagai peringatan, dalam Perda Pemprov Kaltim no. 5 tahun 2017 pasal 18, juga telah tercantum sanksi yang akan diterima jika ada orang yang sengaja melanggar KTR, yaitu pidana denda paling banyak 50 juta.
SAMARINDA – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan dan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak hanya sosialisasi, Dinkes dan Satpol PP juga melakukan pembinaan guna penegakannya KTR di 45 OPD Pemprov Kaltim dan memberikan penghargaan kepada OPD yang telah menerapkan kawasan khusus yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim no. 5 tahun 2017.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kaltim, H. Muis.
“Untuk tahun 2019 ini, kami masih melakukan pembinaan dan sosialisasi ke 45 OPD dalam penerapan KTR. Hasil yang kami dapat, Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada menjadi terbaik pertama yang menerapkan KTR, terbaik kedua Badan Pendapatan Daerah, dan yang ketiga diraih oleh Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie,” kata Muis di Samarinda, Selasa (19/11/2019).
Dari informasi yang diterima, masih ada beberapa OPD di Kaltim yang belum menerapkan KTR. Muis berharap kepada semua OPD yang ada di Kaltim untuk bisa mengkhususkan tempat bebas asap rokok di lingkungan kerja masing-masing.
“Masih banyak yang belum menerapkan, oleh karena itu kami sangat menganjurkan kepala-kepala OPD untuk menerapkan tempat khusus perokok dan larangan tidak boleh merokok diruangan kerja,” ujarnya.
Aturan yuridis yang mengatur KTR diatur berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dalam pasal 115, menjelaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahaya yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam pasal 49 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan KTR, kemudian di pasal 52 juga berbunyi pemda wajib menetapkan KTR di wilayah pemerintahannya dengan peraturan daerah.
Sebagai peringatan, dalam Perda Pemprov Kaltim no. 5 tahun 2017 pasal 18, juga telah tercantum sanksi yang akan diterima jika ada orang yang sengaja melanggar KTR, yaitu pidana denda paling banyak 50 juta.