Tujuan
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasil dalam jangka waktu 5 tahun. Oleh karena itu Tujuan utama dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur adalah Terwujudnya Ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur
Sasaran
Sasaran adalah suatau rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa Hasil pembangunan Daerah/perangkat daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program perangkat daerah. Jadi Sasaran yang diinginkan selama 5 tahun atau jangka menengah Satuan Polsisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut :
- Penegakan Produk Hukum Daerah ;
- Menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
- Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat ;
- Penanganan Kebakaran.