Satpol PP Kaltim Bentuk Organisasi Kearsipan Dukung Penerapan Aplikasi Srikandi

Samarinda,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.5.1/553/DPK-VI/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tertib Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan Timur.

Langkah ini juga merupakan hasil rapat persiapan Panitia Penilai Arsip yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP Kaltim pada 25 September 2025, dengan dihadiri Kasatpol PP Prov. Kaltim, Pejabat Struktural, Arsiparis Ahli Pertama , Pengelola Arsip Sekretariat, dan Bidang, serta Panitia Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Prov. Kaltim akan membentuk Organisasi Kearsipan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kasatpol PP dengan susunan pelaksana:

  • Pelaksana Aplikasi Srikandi: Admin, Operator, dan Pencatat Surat
  • Pengelola Arsip Dinamis Aktif: di Sekretariat dan Bidang
  • Pengelola Arsip Dinamis Inaktif: di Record Center/Unit Kearsipan

Selain itu, pengelolaan arsip dilakukan secara tertib melalui:

  • Penataan Arsip Dinamis Aktif (2023–2025) dan Arsip Dinamis Inaktif (2009–2022) yang dilengkapi daftar arsip.
  • Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke Record Center dengan daftar arsip dan berita acara.
  • Penyerahan arsip bernilai permanen ke Lembaga Kearsipan.
  • Pemusnahan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2024.

Satpol PP Kaltim juga mengusulkan pembaruan kode klasifikasi arsip sebagaimana termuat dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2024, agar lebih relevan dengan kebutuhan teknis bidang.

Dengan langkah ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, modern, dan terintegrasi melalui penerapan Aplikasi Srikandi.