Satpol PP Kaltim Bentuk Organisasi Kearsipan Dukung Penerapan Aplikasi Srikandi
Samarinda,
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti Surat
Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.5.1/553/DPK-VI/2025 tanggal 7 Maret 2025
tentang Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tertib Penyelenggaraan Kearsipan di
Kalimantan Timur.
Langkah
ini juga merupakan hasil rapat persiapan Panitia Penilai Arsip yang digelar di
Ruang Rapat Satpol PP Kaltim pada 25 September 2025, dengan dihadiri Kasatpol
PP Prov. Kaltim, Pejabat Struktural, Arsiparis Ahli Pertama , Pengelola Arsip
Sekretariat, dan Bidang, serta Panitia Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai
tindak lanjut, Satpol PP Prov. Kaltim akan membentuk Organisasi Kearsipan yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Kasatpol PP dengan susunan pelaksana:
- Pelaksana Aplikasi Srikandi: Admin, Operator, dan Pencatat Surat
- Pengelola
Arsip Dinamis Aktif: di Sekretariat dan Bidang
- Pengelola
Arsip Dinamis Inaktif: di Record Center/Unit Kearsipan
Selain
itu, pengelolaan arsip dilakukan secara tertib melalui:
- Penataan
Arsip Dinamis Aktif (2023–2025) dan Arsip Dinamis Inaktif (2009–2022) yang
dilengkapi daftar arsip.
- Pemindahan arsip
inaktif dari unit pengolah ke Record Center dengan daftar arsip dan berita
acara.
- Penyerahan
arsip bernilai permanen ke Lembaga Kearsipan.
- Pemusnahan
arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
Satpol
PP Kaltim juga mengusulkan pembaruan kode klasifikasi arsip sebagaimana termuat
dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2024, agar lebih relevan dengan kebutuhan teknis
bidang.
Dengan
langkah ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan tata
kelola arsip yang tertib, modern, dan terintegrasi melalui penerapan Aplikasi
Srikandi.








