Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur Laksanakan Penertiban ODGJ di Kecamatan Palaran
Samarinda,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
Kalimantan Timur melaksanakan penertiban terhadap Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) bernama Doni di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan
Palaran, pada Selasa (26/8) pukul 11.15 WITA.
Tindakan ini
dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui SIPINTAR (Sistem Pelaporan
Integrasi dan Target Penindakan Trantibum) terkait
sejumlah tindakan yang meresahkan. Warga melaporkan bahwa yang bersangkutan
kerap tidur di rumah warga tanpa izin, melakukan pemukulan menggunakan tangan
maupun tongkat, meminta uang, hingga pernah merusak barang di salah satu rental
PlayStation.
Kepala Bidang
Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah
Rachim, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung
ditindaklanjuti dengan melibatkan tim lintas sektor.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa yang
bersangkutan sering meresahkan. Setelah diverifikasi, kami bersama tim terkait
segera melaksanakan penanganan di lapangan,” jelas Edwin.
Edwin menegaskan,
proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif serta telah
mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman,
tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Sekitar pukul 13.00 WITA,
kegiatan selesai dan yang bersangkutan langsung kami antar ke Rumah Sakit Jiwa
Daerah Atma Husada Mahakam agar mendapatkan perawatan lebih lanjut,”
ungkapnya.
Ia juga
menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak yang mendukung kegiatan
ini, mulai dari Satpol PP Kecamatan Palaran, Petugas Sosial Masyarakat (PSM)
Rawa Makmur, Dinas Sosial Kota Samarinda, hingga pihak RSJD Atma Husada
Mahakam.
“Penanganan ODGJ seperti ini tidak bisa dilakukan
hanya oleh Satpol PP. Diperlukan kerja sama lintas instansi agar penanganannya
tepat, tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai bentuk
perlindungan sosial dan kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga,”
tambah Edwin.
Sebagai penutup,
Edwin mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dengan memanfaatkan
aplikasi SIPINTAR maupun jalur resmi lainnya dalam melaporkan potensi gangguan
ketertiban umum.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah
dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman
bagi semua,” pungkasnya.