Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur Laksanakan Penertiban ODGJ di Kecamatan Palaran

Samarinda,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penertiban terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Doni di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Selasa (26/8) pukul 11.15 WITA.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui SIPINTAR (Sistem Pelaporan Integrasi dan Target Penindakan Trantibum) terkait sejumlah tindakan yang meresahkan. Warga melaporkan bahwa yang bersangkutan kerap tidur di rumah warga tanpa izin, melakukan pemukulan menggunakan tangan maupun tongkat, meminta uang, hingga pernah merusak barang di salah satu rental PlayStation.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan tim lintas sektor.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering meresahkan. Setelah diverifikasi, kami bersama tim terkait segera melaksanakan penanganan di lapangan,” jelas Edwin.

Edwin menegaskan, proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif serta telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Sekitar pukul 13.00 WITA, kegiatan selesai dan yang bersangkutan langsung kami antar ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam agar mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak yang mendukung kegiatan ini, mulai dari Satpol PP Kecamatan Palaran, Petugas Sosial Masyarakat (PSM) Rawa Makmur, Dinas Sosial Kota Samarinda, hingga pihak RSJD Atma Husada Mahakam.

“Penanganan ODGJ seperti ini tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP. Diperlukan kerja sama lintas instansi agar penanganannya tepat, tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial dan kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga,” tambah Edwin.

Sebagai penutup, Edwin mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dengan memanfaatkan aplikasi SIPINTAR maupun jalur resmi lainnya dalam melaporkan potensi gangguan ketertiban umum.

“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.