Satpol PP Prov. Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda Gelar Operasi Gabungan Penegakan Perda dan Perwali
Samarinda, Selasa (14 Oktober 2025)
Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Samarinda melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka patroli, pemeriksaan, dan
penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota
Samarinda di wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan diawali dengan
apel bersama pada pukul 15.00 WITA di Mako Satpol PP Kota Samarinda dan
dilanjutkan dengan pemberangkatan tim pada pukul 15.10 WITA. Operasi ini turut
didampingi oleh unsur TNI dan Polres, guna memperkuat pengamanan, memastikan
kegiatan berjalan tertib, serta menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan
dimulai dengan penertiban di Jl. KH. Samanhudi pada pukul 15.27 WITA, terhadap
seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan barang elektronik berupa HT,
jam tangan, baterai jam, dan kembang api menggunakan gerobak di trotoar jalan.
PKL tersebut telah empat kali mendapat teguran lisan dan tertulis selama dua
bulan terakhir. Dari sejumlah pedagang lain di lokasi yang telah mematuhi
aturan, hanya pedagang ini yang tetap melanggar, sehingga dilakukan tindakan
pengangkutan gerobak beserta barang dagangan oleh Satpol PP Kota Samarinda.
Selanjutnya, pada pukul
15.40 WITA, dilakukan penertiban di Jl. KH. Ahmad Dahlan terhadap PKL penjual
kopi keliling menggunakan sepeda payung (gerobak kopling). Dalam kegiatan ini,
hanya payung dagangan yang diamankan karena digunakan di area yang tidak
diperbolehkan untuk berjualan.
Penertiban kemudian
berlanjut pada pukul 16.46 WITA di kawasan Tepian depan Islamic Center
Samarinda, di mana petugas menemukan empat (4) PKL yang berjualan di area
terlarang, terdiri dari satu pedagang cendol, satu pedagang cincau, satu
pedagang tahu gunting, dan satu pedagang opak. Keempat PKL tersebut diangkut ke
Mako Satpol PP Kota Samarinda untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih
lanjut.
Dalam proses penertiban
di lokasi tersebut, salah satu pedagang yaitu penjual tahu gunting bersikap
provokatif dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan
pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui membawa palu dan batu yang berpotensi
digunakan sebagai alat perlawanan. Personel Polri segera mengamankan pelaku
untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibat insiden ini, satu
personel Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur mengalami luka gigitan di tangan
kanan saat berupaya mengamankan pelaku yang melakukan perlawanan.
Kegiatan kemudian
dilanjutkan pada pukul 17.08 WITA di Jl. Meranti, dengan sasaran dua pedagang,
yaitu satu pedagang kopi keliling yang diamankan payung dagangannya, dan satu
pedagang tahu gunting yang dilakukan pengangkutan lapak.
Seluruh kegiatan
berlangsung hingga sore hari dalam keadaan tertib, aman, dan terkendali, berkat
koordinasi dan sinergi yang baik antara Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur,
Satpol PP Kota Samarinda, serta unsur TNI dan Polri yang turut memberikan
dukungan pengamanan di lapangan.
Operasi gabungan ini
merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan
Satpol PP Kota Samarinda dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, menjaga
ketertiban umum, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, dan
nyaman bagi masyarakat.
Seluruh tindakan
penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan berlandaskan
pada ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas hanya diberikan kepada
pelanggar yang telah berulang kali diberikan peringatan namun tidak
mengindahkan teguran. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala
sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman
masyarakat, dan mendukung penataan ruang publik di wilayah Kota Samarinda.








