Satpol PP Kaltim dan Dishub Samarinda Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan 13 Juru Parkir Liar

Samarinda,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban parkir dan juru parkir (jukir) liar, Selasa malam (9/9), mulai pukul 20.15 WITA hingga selesai. Operasi menyasar beberapa titik rawan parkir liar, yaitu Jalan Pasundan, Jalan Gunung Semeru, Jalan Gajah Mada, Jalan Hidayatullah, Jalan Siradj Salman, serta Jalan P. Antasari.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 orang jukir liar terjaring dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan pendataan serta pembuatan berita acara. Selain itu, barang bukti berupa uang hasil parkir liar turut diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Penyerahan barang bukti kepada Dishub dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, mengingat Dishub memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan serta penataan retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa keberadaan jukir liar menimbulkan keresahan warga karena tidak jarang memungut biaya parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat terkait praktik parkir liar. Operasi ini kami lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa pengelolaan parkir di Samarinda sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edwin.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam menertibkan perparkiran di Samarinda.

“Barang bukti uang parkir liar kami serahkan langsung kepada Dishub sebagai instansi yang memiliki kewenangan resmi. Hal ini untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, sekaligus agar hasil penindakan dapat dikelola sesuai prosedur yang sah,” jelasnya.

Satpol PP Kaltim bersama Dishub Samarinda akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala. Harapannya, langkah ini dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keadilan dalam pelayanan parkir di Kota Samarinda.