Sekretaris mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang ketatausahaan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian lingkup satuan kerja, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
- Pelaksanaan surat – menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
- Pembinaan dan pengembangan karier serta pengelolaan kepegawaian;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Penyusunan program kerja, evaluasi dan pengendalian serta pelaporan.
- Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian lingkup satuan kerja;
- Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
- Melaksanakan tugas – tugas keprotokolan, kehumasan dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta pertanggungjawabannya;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian lingkup satuan kerja;
- Meningkatkan kompetensi, ketrampilan dan penegakan disiplin pegawai;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian lingkup satuan kerja;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b) Sub Bagian Program, mempunyai tugas :
- Menghimpun, mengolah data dan informasi untuk bahan penyusunan program;
- Menyusun dan merumuskan program kerja, program strategis, AKIP dan LAKIP satuan kerja;
- Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
- Menyusun laporan kegiatan;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan pihak yang berkompeten;
- Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan kerja;
- Melaksanakan pengelolaan anggaran;
- Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
- Menyiapkan keuangan perjalanan dinas dan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran satuan kerja;
- Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.