Bidang PPHD

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah

Tugas Pokok

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan serta melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan perkada.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Produk Hukum Darah berfungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan penegakan produk hukum daerah ;
  • Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama di bidang penegakan produk hukum daerah ;
  • Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah.
  • Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengawasan asset milik pemerintah daerah sesuai produk hukum daerah ;
  • Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan penegakan produk hukum daerah ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah membawahi 2 (dua) SeksiĀ  yaitu Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:

  • Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama bidang pembinaan, pengawasan, penyuluhan produk hukum daerah kepada masyarakat dan badan hukum ;
  • Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama bidang produk hukum daerah meliputi pelaksanaan, pemeriksaaan, dan melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat dan badan hukum baik yustisi atau non yustisi.

Subscribe US Now