Sekretariat

 

Sekretaris mempunyai tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang ketatausahaan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian lingkup satuan kerja, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
    2. Pelaksanaan surat – menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
    3. Pembinaan dan pengembangan karier serta pengelolaan kepegawaian;
    4. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
    5. Penyusunan program kerja, evaluasi dan pengendalian serta pelaporan.
  • Sekretaris membawahi :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program;
  3. Sub Bagian Keuangan.

Masing-masing Sub Bagian  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian lingkup satuan kerja;
  • Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
  • Melaksanakan tugas – tugas keprotokolan, kehumasan dan administrasi perjalanan dinas;
  • Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta pertanggungjawabannya;
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian lingkup satuan kerja;
  • Meningkatkan kompetensi, ketrampilan dan penegakan disiplin pegawai;
  • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian lingkup satuan kerja;
  • Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b) Sub Bagian Program, mempunyai tugas :

  • Menghimpun, mengolah data dan informasi untuk bahan penyusunan program;
  • Menyusun dan merumuskan program kerja, program strategis, AKIP dan LAKIP satuan kerja;
  • Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
  • Menyusun laporan kegiatan;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan pihak yang berkompeten;
  • Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

  • Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan kerja;
  • Melaksanakan pengelolaan anggaran;
  • Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
  • Menyiapkan keuangan perjalanan dinas dan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran satuan kerja;
  • Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subscribe US Now