Jabatan Fungsional

JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA

Uraian Tugas :

  • Penyiapan bahan koordinasi;
  • Menyusun Rencana Kerja;
  • Fasilitasi dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian;
  • Deteksi dan cegah dini;
  • Pendampingan Kegiatan Penindakan Yustisi;
  • Pelaksanaan Tindakan Non Yustisi;
  • Pengamanan protokoler dan obyek vital/Pendampingan Kegiatan Pengawalan Kepala Daerah;
  • Menyusun Laporan akhir Tahun kegiatan hasil dari pelaksanaan tugas yang telah dilakukan untuk dilaporkan kepada pimpinan;
  • Pembinaan dan penyuluhan;
  • Melakukan Patroli;
  • Melakukan Pengamanan;
  • Melakukan Penertiban;
  • Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Subscribe US Now