TEGAKKAN KONSTITUSI, DPW FK-BPPPN KALTIM MENGINGATKAN MENPAN RB JALANKAN AMANAT UU 23 TAHUN 2014

satpolpp

Samarinda, Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Kalimantan Timur Thamrin, S.Pd minta MENPAN RB agar tidak melanggar konstitusi dan Wajib jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaian Non ASN Satpol-PP menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Dokumentasi Penyerahan Naskah Akademi dari Perwakilan anggota FK BPPPN kepada Mendagri untuk tersampaikan juga kepada Menpan RB

Ketua DPW FKBPPPN Kaltim juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.

Pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat melalui MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan titah amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan rb tersebut di kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe US Now