Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat
Tugas Pokok
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman pelindungan masyarakat, bahaya dan bencana serta membina potensi masyarakat.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelindungan Masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pelindungan masyarakat ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian satuan pelindungan masyarakat ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelindungan masyarakat ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Bina Potensi Masyarakat dan Seksi Pelindungan Masyarakat, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan bimbingan masyarakat ;
- Kepala Seksi Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan bimbingan serta pengendalian pelindungan masyarakat.