Sosialisasi Pergub 48 Tahun 2020 Di Lingkungan OPD Kaltim

satpolpp

Samarinda- Melihat Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Kaltim dalam beberapa minggu terakhir dan juga kasus meninggal akibat covid 19 yang terus bertambah semakin membuat pemerintah daerah lebih bekerja keras lagi untuk memutus mata rantai covid 19 ini.

Saat ini Satuan polisi Pamong praja melakukan Sosialisasi Pergub 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada beberapa OPD Prov.Kaltim. Kamis (17/9).

jadi maksud dari kegiatan ini ialah Deteksi dini pelaksanaan pergub 48 tahun 2020 adalah sebagai data awal untuk pengambil keputusan kepala daerah yang sejauh mana pergub ini dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19 di daerah.

dari hasil kunjungan kami ke beberapa OPD di Pemprov seperti dinas komunikasi dan informasi ,dinas Sosial, dinas lingkungan hidup dan dinas perkebunan. hampir semua OPD melaksanakan arahan Gubernur, OPD disiplin seperti menyediakan Masker untuk pegawai, tempat cuci tangan, memberlakukan WFH.

Sampai Saat ini Satpol PP hanya Memberikan Sosialisasi kepada seluruh ASN atau Non ASN yang ada dilingkungan Pemprov dan juga kepada seluruh Masyarakat Kaltim.

“Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu,”ungkap Kabid PPHD H.Abdul Muis.

Sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan sanksi beragam. 

“Kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab  tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha,”ungkap Muis

Hal utama yang diharapkan diterbitkannya peraturan gubernur ini adalah peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, bukan soal nilai rupiah dari sanksi denda yang diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasat Pol PP Drs. Gede Yusa, SH di kukuhkan Gubernur Kaltim menjadi Pjs Bupati Mahakam Ulu

Sah, 5 Pjs Dikukuhkan Gubernur•SAMARINDA- Sah, lima pejabat Pemprov Kaltim, hari ini tepat pukul 10.00 Wita dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Benua Etam, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Sabtu (26/9/2020).•Kelimanya melaksanakan amanah hingga 5 Desember 2020 atau kurang lebih tiga bulan sejak […]

Subscribe US Now