Tugas dan Fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian Perangkat Daerah dan dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai Tugas untuk Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelidungan Masyarakat ;
- Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ;
- Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Daerah ;
- Pelaksanaan Kebijakan Pelindungan Masyarakat ;
- Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau Aparatur lainnya ;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Perkada ;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.
- Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lihat di pasal 255 dan 256
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
- Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur