Tugas pokok dari pejabat struktural pada bagan struktur oraganisasi, sebagai berikut :
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Tugas Pokok
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat ;
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan di bidang penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang penegakan produk hukum daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang kebakaran;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang pelindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Sekretaris
Tugas Pokok
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, urusan umum, kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris berfungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program, monitoring evaluasi dan pelaporan ;
- Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntasi keuangan ;
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretaris membawah 3 (tiga) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan Program, Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi serta pelaporan ;
- Kepala Sub Bagian Umum, mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan sarana prasarana, pemeliharaan sarana prasarana, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
- Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntasi keuangan.
- Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.
Tugas Pokok
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan serta melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan perkada.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Produk Hukum Darah berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan penegakan produk hukum daerah ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama di bidang penegakan produk hukum daerah ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengawasan asset milik pemerintah daerah sesuai produk hukum daerah ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan penegakan produk hukum daerah ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama bidang pembinaan, pengawasan, penyuluhan produk hukum daerah kepada masyarakat dan badan hukum ;
- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan kerjasama bidang produk hukum daerah meliputi pelaksanaan, pemeriksaaan, dan melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat dan badan hukum baik yustisi atau non yustisi.
- Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Tugas Pokok
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat .
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian, deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pengamanan protokoler dan obyek vital ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian kegiatan operasional ketentraman umum dan ketertiban masyarakat dan pengamanan obyek vital;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian dan pengamanan obyek vital ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat .
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Operasional dan Pengendalian dan Seksi Pengamanan dan Pengawalan Protokoler, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan operasional dan pengendalian, deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
- Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Protokoler mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pengawalan, pengamanan dan protokoler.
- Kepala Bidang Kebakaran
Tugas Pokok
Kepala Bidang Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijkan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, pelindungan masyarakat bahaya dan bencana kebakaran.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Kebakaran berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan bencana kebakaran ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pelindungan bencana kebakaran ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pencegahan kebakaran ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pelatihan kebakaran ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan bencana kebakaran.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Satpol PP sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Kebakaran membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pencegahan dan Pengendalian dan Seksi Pelatihan dan Pembinaan, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
- Kapala Seksi Pelatihan dan Pembinaan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pelatihan serta pembinaan petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.
- Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat
Tugas Pokok
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman pelindungan masyarakat, bahaya dan bencana serta membina potensi masyarakat.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelindungan Masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pelindungan masyarakat ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian satuan pelindungan masyarakat ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelindungan masyarakat ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Bina Potensi Masyarakat dan Seksi Pelindungan Masyarakat, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan bimbingan masyarakat ;
- Kepala Seksi Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan bimbingan serta pengendalian pelindungan masyarakat.