Samarinda. Satpol PP prov kaltim memfasilitasi Pejabat PPNS kab/kota se-kalimantan timur di hotel grand victoria ruangan ballroom lantai 2 samarinda Selasa(10/9).
Rapat di buka oleh Kasatpol PP Gede Yusa dan sekaligus menjadi narasumber bersama ibu Umi Kasubid Pemahaman Ham dari kanwil Hukum dan HAM Provinsi kalimantan timur Dan moderator bapak H.Abdul Muis kabid PPHD Satpol PP Prov Kaltim.
Rapat Fasilitasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dapat dijadikan momentum untuk melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan instansi terkait. Kasatpol PP juga menyampaikan, PPNS daerah adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
“PPNS daerah di satu sisi merupakan salah satu pilar untuk melaksanakan penegakan hukum. Oleh karena itu, dituntut profesionalitas pejabat PPNS daerah dalam pelaksanaan tugasnya. PPNS daerah dan Satpol PP harus saling bahu-membahu dalam penegakan peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum bahwa peraturan daerah dapat berjalan dengan baik, dengan demikian dapat menjaga kewibawaan pemerintah daerah,” ungkap Kasatpol PP Prov.Kaltim.
Banyak yang di bahas dari kegiatan ini termasuk kendala dilapangan yang di hadapi oleh Pejabat PPNS dalam melaksanakan tugas mereka.