Pelaksanaan Patroli Sosialisasi dan Penegakan Disiplin kepada masyarakat dalam rangka penegakan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Tujuan Kegiatan ini ialah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19 agar Memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 di wilayah Samarinda pada khususnya
Lokasi Pelaksaan Kali ini di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Jl. Kemakmuran Samarinda. Para Pengendara di arahkan masuk kehalaman kantor untuk di periksa apakah mereka menerapkan Prokes Covid-19
Sasaran Kegiatan ini kepada Masyarakat, atau orang yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah atau dijalan dalam melakukan aktivitasnya
Hasil Dari Kegiatan Ini Banyak Pelanggar Ditempat ini khususnya pengendara baik Roda 2 maupun roda 4 banyak yang terjaring atau yang melanggar aturan tidak menggunkan masker saat berkendara oleh karena itu diberikan berbagai macam sanksi atau teguran lisan sesuai aturan yang berlaku
Ditemukan pelanggaran sejumlah 82 orang pelanggar yang terdiri dari 24 Orang Menjalankan Sanksi Sosial seperti menyapu Halaman Kantor Dll serta 58 Orang diberikan Sanksi Teguran Lisan
Kasat Pol PP Bapak Drs.Gede Yusa, S.H Mengatakan Penerapan Pergub 48 tahun 2020 ini dalam bulan Januari 2021 sudah di laksanakan sebanyak 4 kali dibeberapa titik kota samarinda dalam pelaksanaan nya Satpol PP Prov Kaltim Melibatkan TNI Dan POLRI serta BPBD Prov.Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda