Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Tugas Pokok
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat .
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berfungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian, deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pengamanan protokoler dan obyek vital ;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian kegiatan operasional ketentraman umum dan ketertiban masyarakat dan pengamanan obyek vital;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi operasional pengendalian dan pengamanan obyek vital ;
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahi 2 (dua) SeksiĀ yaitu Seksi Operasional dan Pengendalian dan Seksi Pengamanan dan Pengawalan Protokoler, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
- Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan operasional dan pengendalian, deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
- Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Protokoler mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pengawalan, pengamanan dan protokoler.