SAMARINDA- Pemprov Kaltim menyambut baik jika memang ada keinginan pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian RI terkait, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing provinsi turut berperan melakukan pengamanan laut.
Namun demikian, diperlukan payung hukum sebagai dasar hukum serta kajian-kajian yang dianggap penting mendukung pelaksanaan pengamanan laut tersebut.
“Seluruh provinsi di Indonesia mungkin sama berpikirnya. Yaitu, perlu ada payung hukum yang kuat. Sehingga Satpol PP di negara ini bisa turut berperan mengamankan kondisi dan aktifitas kelautan di NKRI,” sebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi didampingi Kasatpol PP Kaltim Gede Yusa dan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim H Rozani Erawadi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) peningkatan peran dan fungsi Satpol PP dalam menjaga keamanan di laut sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, melalui via virtual di Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Senin 19 Juli 2021.
Menurut Jauhar, kewenangan provinsi untuk pengamanan laut dilakukan dengan jarak kurang lebih 12 mil dari pinggir pantai.
Sesuai informasi dari FGD, Jauhar menilai aturan pengamanan tersebut lebih dikhususkan bagi provinsi yang memiliki wilayah kepulauan.
“Prinsipnya Kaltim, jika ke depan ada payung hukumnya atau aturan yang mengikat. Maka, Pemprov Kaltim siap,” jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan pihaknya siap melaksanakan jika aturan tersebut jelas.
“Karena, pengamanan laut ini perlu dipikirkan SDMnya harus PNS, ada dasar hukumnya. Termasuk sarana prasarana penunjang,” jelasnya.
FGD dibuka Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Araujo. Dari lingkup Satpol PP Kaltim secara virtual dihadiri Kabid PPHD Satpol PP Kaltim H Abdul Muis.
FGD virtual dipandu Plt Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Helyus Komar