Sosialisasi Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Gelar Rapat Fasilitasi PPNS

satpolpp

Plt Sekdaprov Kaltim, HM Sabani, memberikan sambutan dalam rapat fasilitasi pejabat PPNS di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (19/11/2019)/

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Fasilitasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota se-Kaltim, dalam rangka melindungi penduduk Kaltim dari bahaya akibat paparan zat peracun asap rokok, di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (19/11/2019).

 

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Fasilitasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota se-Kaltim, dalam rangka melindungi penduduk Kaltim dari bahaya akibat paparan zat peracun asap rokok, di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (19/11/2019).

Landasan berlangsungnya kegiatan juga berdasarkan amanat Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 115, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahaya yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam pasal 49 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan KTR.

Kemudian di pasal 52 juga berbunyi pemda wajib menetapkan KTR di wilayah pemerintahannya dengan peraturan daerah.

Mengusung tema ‘Dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemangku Perda Dalam Upaya Penegaknya, acara dibuka oleh Plt Sekprov Kaltim yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian dan Kesra, HM Sa’bani.

Dalam sambutannya, Sabani mengatakan Pol PP diperlukan dalam penerapan perda KTR. Ia berharap sosialisasi dan tindak tegas ini menjadi tugas Pol PP yang harus ditegakkan tehadap KTR.

“Saya berterimakasih dan apresiasi kepada Satpol PP yang rutin mengadakan rapat fasilitasi untuk penyegaran dan selalu mengevaluasi untuk merumuskan formula yang harus dilakukan PPNS. Kita tau, walaupun pajak tembakau terbilang besar, tapi ternyata biaya kesehatan untuk orang sakit lebih besar lagi, sehingga BPJS tekor dan rumah sakit banyak kebebanan. Inilah yang menjadi tugas Pol PP, harus menegakkan kawasan-kawasan tanpa rokok itu,” katanya.

Plt Sekprov Kaltim yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian dan Kesra, HM Sa'bani/ Diksi.co

Narasumber yang dihadirkan adalah Suharsono, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kaltim. Suharsono menjelaskan dalam materinya bahwa asap rokok dianggap bisa membahayakan tidak hanya perokok aktifnya saja, perokok pasif pun bisa ikut terjangkit akibat asap yang dihirup, karena asap rokok mrngandung lebih dari 4.000 bahan kimia berbahaya, dimana 69 diantaranya penyebab kanker.

“Secara yuridis di Kalimantan Timur sendiri, sudah ada aturan yang berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tentang KTR. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya dari resiko bahaya asap rokok orang lain melalui upaya kampanye berkesinambungan, meningkatkan pemahaman masyarakat, bekerjasama dengan pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk melakukan pemantauan maupun tindakan lain yang diperlukan,” jelasnya.

Suharsono menambahkan, perlindungan efektif juga sangat bisa diperoleh ketika masyarakat sendiri paham dengan hak hidup dan secara aktif melakukan tindakan perlindungan diri sendiri dan lingkungannya dari asap rokok dengan mengingatkan para perokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rutin Sosialisasi ke OPD, Satpol PP Kaltim Ingatkan Hukuman Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan Satpol PP Kaltim di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (19/11/2019) Sebagai peringatan, dalam Perda Pemprov Kaltim no. 5 tahun 2017 pasal 18, juga telah tercantum sanksi yang akan diterima jika ada orang yang sengaja melanggar KTR, […]

Subscribe US Now