Mendagri Wajibkan Nomenklatur Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

satpolpp
Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY

Bantul – Ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol, berlaku sistem satu atap.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).

Hal penting lainnya, menurut Mendagri, adalah tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya. Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal penting disampaikan Mendagri Tito adalah, penyelenggara Damkar dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri menjadi satu dinas tersendiri.

Bahkan secara tegas dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

“Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan,” tutur Mendagri.

Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada, Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan.

“Sejalan dengan itu setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,” katanya.

Pelayanan dasar
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan urusan penanggulangan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib dalam layanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ini wajib diselenggarakan oleh Pemda. Wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sistem yang sekarang kita anut,” pesan Mendagri.

Dari sisi regulasi bisa dipahami bahwa urusan Damkar dan Penyelamatan menempai posisi yang sangat penting. Namun Mendagri secara jujur mengakui bahwa perkara ini terasa masih kurang dalam implementasi di berbagai daerah.

Misalnya saja dalam hal pelaksanaan tugas, Damkar sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasana (Sarpras).

Mutlak diperlukan Sarpras yang memadai dari segi jumlah, jenis dan standarisasi. Kemendagri telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi Sarpras Damkar di daerah. Modernisasi Sarpras sangat penting. Dari sudut pandang ini, menurut Mendagri, Sarpras masih perlu perjuangan yang panjang untuk dilakukan modernisasi.

“Tidak banyak pemda yang mungkin ingin melakukan perbaikan sarpras Damkar. Padahal inilah urusan wajib dan urusan dasar,” kata Mendagri menyayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri HUT ke-101 Damkar, Mendagri Minta Fungsi Penyelamatan Diutamakan

Bantul –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi inspektur Upacara Upacara HUT ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Stadion Sultan Agung, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Tito meminta korps yang berusia lebih dari seabad ini utamakan fungsi penyelamatan. Tito mengatakan, bahwa ia berterima terhadap seluruh personel dan semua pihak, khususnya […]

Subscribe US Now