Sah, 5 Pjs Dikukuhkan Gubernur
•
SAMARINDA- Sah, lima pejabat Pemprov Kaltim, hari ini tepat pukul 10.00 Wita dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Benua Etam, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Sabtu (26/9/2020).
•
Kelimanya melaksanakan amanah hingga 5 Desember 2020 atau kurang lebih tiga bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Mendagri tertanggal 24 September 2020.
•
Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan ke depan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra HM Jauhar Effendi sebagai Pjs Bupati Kutim,Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi (Pjs Walikota Bontang), Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan (Pjs Bupati Berau), Kepala DPMPD M Syirajuddin (Pjs Bupati Kubar) dan Kasatpol PP Kaltim Gede Yusa (Pjs Bupati Mahakam Ulu).
•
“Kelima penjabat sementara ini telah resmi dikukuhkan. Selanjutnya laksanakan amanah yang sudah dibebankan,” kata Isran Noor.
•
Ada beberapa poin amanah yang strategis wajib dijalankan, yaitu menyukseskan Pilkada Serentak, mensosialisasikan protokol kesehatan dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah.
•
Selain itu, roda pemerintahan juga wajib berjalan sesuai perundang-undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
•
“Kita berharap kelima pejabat ini bisa melaksanakan amanah dan mohon doanya semua pihak agar dalam melaksanakan tugas, mereka bisa berjalan sukses dan lancar,” harapnya.
Bersama Masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu Mensukseskan Pilkada Serentak 2020
Ming Sep 27 , 2020